Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Fatwa Ulama: Hukum Bom Bunuh Diri

Fatwa Syekh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan   Pertanyaan: Apakah diperbolehkan aksi bom bunuh diri? Apakah terdapat syarat tertentu untuk membenarkan aksi tersebut? Jawaban: Laa haula walaa quwwata illa billaah (Tidak ada daya dan upaya, kecuali dengan kekuatan Allah). Bagaimana kita mempertanyakan hukum aksi bom bunuh diri, sementara Allah Ta’ala telah mengatakan, وَلاَ […] The post Fatwa Ulama: Hukum Bom Bunuh Diri appeared first on Muslim.or.id.
http://dlvr.it/SgP2K4
Suhendi
Suhendi Hanya seorang penulis dan developers newbie yang harus terus melangkah.

Post a Comment for "Fatwa Ulama: Hukum Bom Bunuh Diri"