Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Fikih Pengurusan Jenazah (4): Persiapan Menguburkan Mayit

Hukum menguburkan mayit Menguburkan mayit hukumya fardhu kifayah. Andaikan ada seorang muslim di suatu daerah meninggal dunia dan tidak ada seorang muslim pun yang menguburkannya, maka seluruh penduduk daerah tersebut berdosa. Namun, ketika sudah ada sebagian muslim yang mencukupi untuk menguburkannya, maka kewajibannya gugur dari kaum muslimin yang lain. Allah Ta’ala berfirman, فَبَعَثَ اللَّهُ غُرَابًا […] The post Fikih Pengurusan Jenazah (4): Persiapan Menguburkan Mayit appeared first on Muslim.or.id.
http://dlvr.it/ShP9CN
Suhendi
Suhendi Hanya seorang penulis dan developers newbie yang harus terus melangkah.

Post a Comment for "Fikih Pengurusan Jenazah (4): Persiapan Menguburkan Mayit"